Banten

‎Tersangka Korupsi PT SBM Bertambah, Kejari Serang Tahan Direktur PT ITA



‎BANTEN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur PT Inter Trias Abadi (ITA), I.G.N Cakrabirawa dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Serang Berkah Mandiri (SBM) periode 2019-2025.

‎Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra mengatakan, penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tersangka Isbandi Ardiwinata Mahmud selaku Direktur PT SBM.

‎”Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial IGN CKR (I.G.N Cakrabirawa). Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni kasus tindak pidana korupsi pengelolaan yang ada di PT Serang Berkah Mandiri (SBM) tahun 2019 sampai dengan 2025,” katanya di kantor Kejari Serang, Kamis (30/10/2025).

‎Merryon menjelaskan, tersangka merupakan Direktur PT ITA, salah satu perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT SBM pada tahun 2019.

Baca juga ‎Direktur BUMD Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar

‎Kerja sama tersebut meliputi bidang pengelolaan pelabuhan kapal dan sewa lahan di Puloampel, Kampung Tasik Kauran, Desa Margasari, Kabupaten Serang, Banten, dengan nilai kontrak Rp800 juta.

‎Dikatakan Merryon, masalah muncul pada tahun 2023 ketika terjadi putus kontrak. Tersangka kemudian menyetorkan uang kepada PT SBM dalam dua tahap, yakni sebesar Rp900 juta dan Rp200 juta.

‎Namun, kata Merryon, di tahun yang sama, Isbandi (Direktur PT SBM) justru menarik kembali uang tersebut dari kas BUMD.

‎”Oleh tersangka sebelumnya, IS, (uang) ditarik kembali, kemudian di tahun yang sama diserahkan kepada tersangka yang kita tahan pada hari ini secara tunai,” ungkapnya.

‎Merryon menyebut, total kerugian negara yang telah divalidasi dari keseluruhan kasus pengelolaan PT SBM mencapai Rp5,8 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian akibat perbuatan tersangka I.G.N Cakrabirawa ditaksir sebesar Rp1,06 miliar.

‎”(I.G.N Cakrabirawa) menikmati sejumlah itu. Uangnya dipergunakan untuk keperluan tersangka IGN CKR,” jelasnya.

‎Pihak kejaksaan masih mendalami motif pengembalian uang tersebut, yang diduga terkait dengan pembatalan kontrak.

‎”Alasan kenapa Isbandi menyerahkan ini yang sedang dilakukan pengembangan kembali. Nanti perkembangan siapa yang berperan dan mengapa melakukan itu akan kita sampaikan lebih lanjut,” katanya.

‎Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button