KONI Kota Serang Gelar Rakor Persiapan Porkot IV

BANTEN – Jelang pelaksanaan Pekan Olahraga Kota (Porkot) IV Serang pada Oktober mendatang, KONI Kota Serang bersama para camat dan koordinator olahraga kecamatan (korcam) se-Kota Serang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Jumat (11/7/2025).
Ketua Harian KONI Kota Serang, DN Hamzah mengatakan, di rakor ini ada beberapa pembahasan yang dilakukan. Yang pertama, menyampaikan bahwa Porkot IV Serang akan berlangsung di bulan Oktober, kedua pemberitahuan tentang usulan cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan dan ketiga menanyakan kesiapan keikutsertaan pihak kecamatan.
“Tapi itu baru rakor awal yah. Agendanya memberitahu kepastian bulan kegiatan. Untuk cabor, ada dua kategori, yakni cabang wajib dan pilihan. Hanya saja masih bisa berubah, karena baru usulan. Lalu menanyakan kecamatan bisa ikut serta atau tidak,” ucapnya.
Terkait cabor, diakuinya, cabang wajib ajuannya ada 10 dan pilihan ada tujuh. Cabor wajib ada sepak bola, bola voli, atletik, renang, tenis meja, bulu tangkis, catur, karate, muaythai, pencak silat. Lalu cabor pilihan, yakni taekwondo, wushu, biliar, sepatu roda, drum band dan bola basket.
“Saya meminta setelah rakor, kecamatan menyiapkan terlebih dahulu rencana anggaran untuk pelaksanaan Porkot IV Serang dan pihak korcam terus berkoordinasi,” ujarnya.
Menanggapi Porkot IV Serang, Camat Curug Eni sudaryani menyampaikan, pihaknya tidak memiliki anggaran untuk tampil di pesta olahraga terbesar di Kota Serang itu.
“Kan awalnya ada isu tidak tidak jadi terlaksana. Dan pengajuan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Serang sudah ditutup. Jadi, uang untuk Porkot tidak tersedia,” ucapnya.
Sedangkan Camat Taktakan, Mamat Rahmat berharap Porkot IV Serang bisa terlaksana karena menjadi ajang bergengsi untuk para camat dalam mengembangkan prestasi atlet.
“Tapi, tidak bisa dipungkiri kami (kecamatan) perlu anggaran. Minimal Rp 100 juta per kecamatan. Semoga pak Wali Kota Serang bisa membantu supaya bisa diakomodir di APBD Perubahan. Meski ajuan sudah tutup, bila ada arahan kepala daerah mungkin masih bisa dimasukan,” jabarnya.