Banten

Direlokasi ke Rusunawa, Warga Sukadana Kota Serang Mulai Ubah Dokumen Kependudukan

BANTEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang mencatat bahwa hingga saat ini baru 15 Kepala Keluarga (KK) warga Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen yang telah mengurus kepindahan dokumen kependudukan usai relokasi ke Rusunawa Margaluyu.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kependudukan Disdukcapil Kota Serang, Rini Pratiwiningrum mengatakan, dari total 244 KK yang direlokasi akibat normalisasi Kali Pembuang Cibanten, saat ini baru 15 KK yang telah mengurus kepindahan dokumen kependudukan.

Dikatakan Rini, adapun data tersebut berdasarkan pelayanan yang telah dilakukan oleh Disdukcapil Kota Serang di Rusunawa Margaluyu pada 8-9 Juli 2025. Sebagian besar warga masih tersebar di berbagai wilayah, dan belum seluruhnya menetap di satu lokasi.

“KK itu 15, KTP 37, kemudian KIA 15, dan akta kelahiran 2,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/07/2025).

Baca juga Potret Rusunawa Margaluyu, Tempat Relokasi Warga Sukadana Kasemen Kota Serang

Ungkap Rini, saat ini pihaknya masih menunggu informasi untuk membuka pelayanan kembali di Rusunawa Margaluyu maupun di tempat lain yang menjadi lokasi kepindahan warga Sukadana 1. Titik lahanan tersebut akan disesuaikan berdasarkan titik konsentrasi warga pindah.

Menurut Rini, hal tersebut karena sampai saat ini, baru 45 KK yang pindah ke Rusunawa Margaluyu dan sebagian besarnya belum mengurus kepindahan dokumen kependudukan.

“Jika nanti diketahui banyak warga pindah ke Kecamatan Serang atau wilayah lainnya, tidak menutup kemungkinan kami buka layanan jemput bola di sana,” tuturnya.

Rini juga mengatakan, terkait apakah alamat Sukadana akan dihapus dari dokumen resmi seperti KTP, Disdukcapil menegaskan hal itu belum diputuskan. Penyesuaian akan dilakukan setelah pengecekan langsung ke lapangan terkait keberadaan RT/RW yang sudah tidak dihuni.

“Prinsipnya, tidak dihapus, tapi disesuaikan. Dan kami masih akan koordinasi dengan kecamatan serta kelurahan untuk memastikan,” jelasnya.

Rini juga mengimbau warga yang terdampak relokasi untuk segera mengurus dokumen kependudukannya. Warga dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Serang tanpa harus menunggu layanan keliling. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button