Kasus Ojek Pandeglang : SP3 Diterbitkan, Gugatan ke Pemprov Banten Tetap Jalan
BANTEN – Gugatan sebesar Rp100 miliar terhadap Pemerintah Provinsi Banten dipastikan tetap berlanjut. Meski kepolisian telah mencabut status tersangka Al Amin Maksum, tukang ojek yang sebelumnya dijerat hukum setelah mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang di Jalan Pandeglang-Labuan.
Kuasa Al Amin, Raden Elang Mulyana menyampaikan, perkara pidana terhadap kliennya telah dihentikan setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 25 Februari 2026.
“Sudah keluar SP3 nya, sudah dihentikan demi hukum,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (02/03/2026).
Baca juga Kecelakaan Ojek di Pandeglang Akibat Jalan Rusak, Kuasa Hukum Resmi Gugat Gubernur Banten
Meski demikian, gugatan terhadap pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang tetap berlanjut. Karena kliennya mengalami kerugian perdata akibat kondisi jalan rusak yang dinilai telah menyeretnya ke dalam proses hukum yang tidak adil.
“Karena itu kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar,” ujarnya.
Elang mengatakan, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Maret 2026.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Pemerintah Provinsi Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Kabupaten Pandeglang, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Menurut Elang, gugatan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp100 miliar karena ruas Jalan Raya Pandeglang-Labuan dinilai telah banyak memakan korban.
“Jalan Raya Labuan ini banyak sekali korban. Karena jalan berlubang dan minim pemeliharaan, kami menggunakan hak hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Elang menjelaskan gugatan tersebut telah diregistrasi di pengadilan dengan nomor perkara 5 Tahun 2026. Pendaftaran dilakukan pada 24 Februari 2026, sementara penunjukan kuasa hukum dilakukan sehari setelahnya.
Elang menegaskan dasar gugatan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan pemerintah wajib menjamin kondisi jalan aman bagi pengguna.
Menurutnya, jika kecelakaan terjadi akibat jalan rusak yang tidak dipelihara, pemerintah berkewajiban memberikan ganti rugi sekaligus memperbaiki infrastruktur.
“Gugatan ini diajukan karena jalan rusak sudah banyak memakan korban jiwa. Pemerintah wajib bertanggung jawab karena anggaran pemeliharaan jalan sudah dialokasikan,” katanya.
Elang berharap gugatan tersebut dapat menjadi peringatan serius bagi pemerintah agar tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan.
“Harapannya tentu gugatan ini dikabulkan pengadilan agar tidak ada lagi korban kecelakaan akibat jalan rusak. Ini menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.
Elang menyebut,data kecelakaan di ruas Pandeglang-Labuan menunjukkan angka yang cukup tinggi. Berdasarkan catatan yang dihimpun, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat 134 kejadian kecelakaan dengan 39 korban meninggal dunia. (ukt)





